Sabtu, 04 September 2010

Etika Kebidanan

BAB I
PENDAHULUAN
I.1.     Latar Belakang
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap meningkatnya krisis masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama pelayanan kebidanan. Menjadi tantangan bagi profesi bidan untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan praktik kebidanan serta dalam memberikan pelayanan kebidanan berkualitas.
Sikap etis profesional bidan akan mewarnai dalam setiap langkahnya, termasuk dalam mengambil keputusan dalam merespon situasi yang muncul dalam asuhan. Pemahaman tentang etika dan moral menjadi bagian yang fundamental dan sangat penting dalam memberikan asuhan kebidanan, dengan senantiasa menghormati nilai-nilai pasien.
I.2.     Rumusan masalah
Adapun  dalam  makalah  ini  akan  membahas  hal-hal  berikut
1.    Ciri-Ciri Profesional
2.    Perilaku Etis Profesional
3.    Hak dan Kewajiban Pasien dan Bidan
4.    Etika  Pelayanan Kebidanan
5.    Pelaksanaan Etika dalam Pelayanan Kebidanan
6.    Syarat Penelitian Kebidanan
7.    Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan pada Penelitian Kebidanan
I.3.     Tujuan
    Dari rumusan masalah diatas kita dapat mengetahui apa itu:
1.    Ciri-Ciri Profesional
2.    Perilaku Etis Profesional
3.    Hak dan Kewajiban Pasien dan Bidan
4.    Etika  Pelayanan Kebidanan
5.    Pelaksanaan Etika dalam Pelayanan Kebidanan
6.    Syarat Penelitian Kebidanan
7.    Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan pada Penelitian Kebidanan


BAB II
PEMBAHASAN
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Etika berfokus pada prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya dilandasi nilai-nilai uang dianutnya.
Klarifikasi nilai (values) merupakan suatu proses dimnana seseorang dapat mengerti sistem nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri. Merupakan proses yang memungkinkan seseorang menemukan sistem perilakunya sendiri melalui perasaan dan analisis yang dipilihnya dan muncul alternatif-alternarif, apakah pilihan-pilhan ini yang sudah dianalisis secara rasional atau merupakan hasil dari suat kondisi sebelumnya (Steele dan Harmon, 1983). Ada 3 fase dalam klarifikasi nila-nilai yang perlu dipahami oleh bidan.
Pilihan
1)    Kebebasan memilih kepercayaan serta menghargai keeunikan individu
2)    Perbedaan dalam keyataan hidup selalu ada, asuhan yang diberikan bukan hanya karena martabat seseorng tetapi hendaknya prlauan yang diberikan mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan
3)    Keyakinan bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi terbaik bagi semua masyarakat
Penghargaan
1)    Merasa bangga dan bahagia dengan pilihannya sendiri (anda akan merasa senang bila mengetahui asuhan yang anda berikan dihargai pasien atau klien serta sejawat serta suppervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan interpersonal yang terjadi)
2)    Dapat mempertahankan nilai-nilai tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.
Tindakan
1)    Gabungan nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan sehari-hari
2)    Upayakan selalu konsisten untuk menghargai martabat manusia dalam kehidupan pribadi dan profesional, sehingga timbul rasa sensitif atas tindakan yang dilakukan. Semakin disadari nilai-nilai moral yang dilakukan serta selalu konsisten untuk mempertahankannya.

A.    Ciri-Ciri Profesional
1.    Menurut T. Raka Joni, 1980 adalah sebagai berikut:
a.    Menguasai visi yang mendasari keterampilan.
b.    Mempunyai wawasan filosofi.
c.    Mempunyai pertimbangan rasional.
d.    Memiliki sifat yang positif serta mengembangkan mutu kerja.
2.    Menurut CV. Good
a.    Memerlukan persiapan dan pendidikan khusus bagi pelaku
b.    Memiliki kecakapan fungsional sesuai persyaratan yang telah dibakukan (organisasi profesi, pemeintah).
c.    Mendapat pengakuan dari masyarakt dan pemerintah.
3.    Menurut Scien EH
a.    Terikat dengan pekerjaan sumur hidup.
b.    Mempunyai motivasi yang kuat atau panggilan sebagai landasan pemilihan kariernya dan mempunyai komitmen seumur hidup
c.    Memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus melalui pendidikan dan pelatihan.
d.    Mengambil keputusan demi kliennya, berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teeori.
e.    Berorientasi pada pelayanan mennggunakan keahlian demi kebutuhan klien.
f.    Pelayanan yang diberikan kepada klien berdasarkan kebutuhan klien.
g.    Lebih mengetahui apa yang baik untuk klien mempunyai otonomi dalam mempertahankan tindakannya.
h.    Membentuk perkumpulan profesi peraturan untuk profesi.
i.    Mempunyai kekuatan status dalam bidang keahliannya, pengetahuan mereka dianggap khusus.
j.    Tidak diperbolehkan mengadakan advertensi klien.

B.    Perilaku Etis Profesional
Bidan harus memiliki kqmitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku etis dalam peraktik asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau nonformal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis adalah bidan menampilkan perilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu masalah klien. Dalam membantu pemecahan masalh ini bidan menggunakan dua pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu:
1)    Pendekatan berdasarkan prinsip
Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus. Menurut Beauchamp Childress, kesehatn meliputi:
III.11    Tindakan sebaiknya mengarah sebagai penghargaan terhadao kapasitas otonomi setiap orang;
III.12    Menghindarkan berbuat suatu kesalahan;
III.13    Dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya:
III.14     Keadilan menjelaskan tentang manfaat dan resiko yang dihadapi.
2)    Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan
Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan dengan bidan dengan pasien merupakan pusat pendekatan berdasarkan asuhan, memberikan perhatian khusus kepada pasien. Perspektif asuhan memberikan arah dengan cara bagaimana bidan dapat berbagai waktu untuk duduk bersama dengan pasien atau sejawat, merupakan suatu kebahagiaan bila didasari etika.
Perspektif asuhan meliputi:
1.    Berpusat pada hubungan interpersonal dalam asuhan;
2.    Meningkatkan penghormatan dan penghargaan terhadap martabat klien atau ibu sebagai manusia;
3.    mau mendengarkan dan mengelola saran-saran dari orang lain sebagai dasar yang mengarah pada tamggung jawab profesional;
4.    Meningkatkan kembali arti tanggung jawab moral yang meliputi kebijakan seperti kebaikan, kepedulian, empati, perasaan kasih sayang, menerima kenyataan (Taylor 1993).
Bidan dalam memberikan asuhan kebidanan dalam praktik kebidanan perlu meningkatkan:
1.    Loyalitas staf atau kolega adalah memegang teguh komitmen terutanma kepada pasien
2.    prioritas utama terhadap pasien dan keluarganya
3.    Bidang peduli terhadap otonomi pasien, bidang harus memberikan informasi yang akurat, menghormati dan mendukung hak pasien dalam mengambil keputusan.
Ada beberapa unsur pelayanan prifesional:
a.    Pelayanan yang berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
b.    Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
c.    Pelayanan yang diberikan serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
d.    Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
Bidan harus menampilkan perilaku profesional, adapun kriteria-kriteria perilaku profesional adalah sebagai berikut;
a.    Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan
b.    Bermoral tinggi
c.    Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
d.    Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesi
e.    Tidak memberikan janji yang berlebihan
f.    Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
g.    Memegang teguh etika profesi
h.    Mengenali batas-batas kemampuan
i.    Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya

C.    Hak dan Kewajiban Pasien dan Bidan
11.    Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien:
a.    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.    Pasien berhak atas  pelayanan yang manusiawiadil dan makmur
c.    Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai  dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d.    Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
e.    Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
f.    Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan persalinan, nifas dasn bayinya yang baru dilahirkan.
g.    Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
h.    Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturaan yang berlaku di rumah sakit
i.    Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan mendapat etisnya tanpa campur  tangan dari pihak luar.
j.    Pasien berhak meminta atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya,
12.    Kewajiban pasien
a.    Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.    Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi, dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
c.    Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua inbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
d.    Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.

13.    Hak bidan
a.    Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.    Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat / jenjang pelayanan kesehatan.
c.    Bidan berhak menolak keinginan pasien atau klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
d.    Bidan berhak atas privasi / kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan .
e.    Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai, baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f.    Bidan berhak atas kesempatan untukmeningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g.    Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

14.    Kewajiban bidan
a.    Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.    Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c.    Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d.    Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
e.    Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalani ibadaah sesuai dengan keyakinannya.
f.    Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g.    Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
h.    Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informad consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
i.    Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j.    Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
k.    Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbale bailk dalam memberikan asuhan kebidanan.

D.    Etika  Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan. Pelayanan kebidanan tergantung bagaimana struktur social budaya masyarakat dan termasuk kondisi social ekonomi, social demografi.
Pelayanan kebidanan meliputi aspek biopsikososial spiritual dan cultural. Pasien memrlukan bidan yang mempunyai karakter sebagai berikut: semangat melayani, simpati, empati, ikhlas, member kepuasan.
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan dan dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta peyelenggaraannya sesuai kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan
Ukuran pelayanan kebidanan yang bermutu:
a.    Ketersediaan pelayanan kebidanan
b.    Kewajaran pelayanan kebidanan
c.    Kesinambungan pelayanan kebidanan
d.    Penerimaan jasa pelayanan kebidanan
e.    Ketercapaian pelayanan kebidanan
f.    Keterjangkauan pelayanan kebidanan
g.    Efisiensi pelayanan kebidanan
h.    Mutu pelayanan kebidanan

E.    Pelaksanaan Etika dalam Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan disuatu institusi memiliki norma dan budaya yang unik. Setiap institusi pelayanan memiliki norma sendiri dalam memberikan pelayanan kebidanan yang terdiri dari beberapa praktisi atau profesi kesehatan. Walaupun demikian subjek pelayanan hanya satu, yaitu manusia atau individu. Sehingga setiap indiividu harus jelas batas  wewenangnya. Area kewenangan bidan tertuang dalam Kepmenken 900/ Menkes/ SK/ VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Mengenai kejelasan peran bidan diatur dalam standar praktik kebidanan dan standar pelayanan kebidanan.

1.    Etika dalam pelayanan kontrasepsi
Dalam merencanakan jumlah anak, seorang ibu telah merundingkan dengan suami dan telah menetapkan metode kontrrasepsi yang akan digunakan. Sehingga keputusan untuk kontrasepsi, merupakan hak klien dan berada di luar kompetensi bidan. Jika klien belum mempunyai keputusan karena disebabkan ketidaktahuan klien tentang kontrasepsi, maka menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi. Yang dapat dipergunakan klien, dengan memberikan informasi yang lengkap mengenai alat kontrasepsi dan beberapa alternative sehingga klien dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya.
    Bidan sebagai konselor dalam pelayanan kontrasepsi harus memiliki kemampuan teknik konseling, pengetahuan tentang alat kontrasepsi dan pemakaiannya, indikasi, kontra indikasi, serta efek sampingnya. Klien atau ibu sebagai calon ekseptor tidak boleh dipaksa oleh bidan sebagai provider, namun pengambilan keputusan klien untuk menggunakan salah satu alat kontrasepsi merupakan pilihan klien sendiri, setelah memahami mengenai alat kontrasepsi.
    Pemilihan alat kontrasepsi merupakan hak klien dan suami untuk merencanakan pengaturan kelahiran mereka.
    Tujuan konseling kontrasepsi, adalah:
a.    Agar calon ekseptor mampu memahami manfaat KB bagi diri dan keluarganya.
b.    Calon ekseptor mempunyai pengetahuan yang baik tentang alas an menggunakan KB dan segala hal yang berkaitan dengan kontrasepsi.
Bidan sebagai konselor harus harus memiliki kepribadian sebagai berikut:
a.    Minat untuk menolong orang lain.
b.    Mampu untuk empati.
c.    Menjadi pendengar yang aktif dan baik.
d.    Mempunyai pengamatan yang tajam.
e.    Terbuka terhadap pendapat orang lain.
f.    Mampu mengenali  hambatan psikologis sosial dan budaya.
Langkah-langkah pelakssanaan konseling meliputi:
a.    Menciptakan suasana dan hubungan saling percaya.
b.    Menggali permasalahan yang dihadapi calon akseptor.
c.    Memberikan penjelasan disertai  penunjukan alat-alat kontrasepsi.

Setelah klien memutuskan memilih salah satu alat kontrasepsi, bidan menyiapkan informed consent secara tertulis. Bidan harus bersikap netral dalam memberikan konseling konrasepsi. Perlu diingat bahwa belum adanya alat kontrasepsi yang aman dan efektif tanpa efek samping, juga perlu diingat bahwa pemakaian kontrasepsi berhubungan dengan keyakinan atau agama masing-masing klien yang harus dihargai. Sangat diper;ukan penjelasan mengenai keuntungan, indikasi, kontra indikasi dan efek samping pemakaian kontrasepsi karena berhubungan dengan kesehatan klien. Informed consent dalam pemilihan alat kontrasepsi sebaiknya dilakukan secara tertulis dan melibatkan suami, karena mengingat dalam hak reproduksi bahwa; merupakan hak suami dan isteri untuk menentukan jumlah anak dan cara pembatasan kelahiran.

2.    Etika dalam penelitian kebidanan
Menurut kode etik bidan internasional adalah bidan seharusnya meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset kebidanan. Riset dan diseminasinya menjadi tanggung jawab bidan. Tuntutan masyarakat tentang mutu pelayanan kebidanan makin tinggi, karena semakin majunya jaman, dan kita memasuki era globalisasi, akses informasi bagi masyarakat juga semakin meningkat.
    Beberapa waktu yang lalu praktik kebidanan masih banyak berdasarkan kebiasaan atau dogma, ‘dulu saya diajarkan begitu’ , atau ‘biasanya seperti ini’, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kebidanan praktik yang seperti itu tidak dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktek profesional berdasarkan evidence based atau hasil penelitian. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai sbjek maupun objek penelitian, demi kepentingan melindungi pasien, institusi tempat praktek dan diri sendiri. Bidan wajb mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap untuk mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan berdasarkan hasil penelitian
    Pada dasarnya penelitian bertujuan untuk:
1)    Memajukan ilmu pengetahuan dalam kaitan untuk meningkatkan pelayanan,
2)    Kemajuan dalam bidang penelitian itu sendiri.
Menurut Helsinski prinsip dasar penelitian yang mengambil objek manusia harus memenuhi ketentuan:
a.    Bermanfaat bagi manusia.
b.    Harus sesuai dengan prinsipn ilmiah dan harus didasarkan pengetahuan yang cukup dari dukungan kepustakaan ilmiah.
c.    Tidak membahayakan objek (manusia) peneitian itu (diatas kepentingan yang lain).
d.    Tidak merugikan atau menjadi beban baik waktu,  materi maupun secara emosi dan psikologis.
e.    Harus selalu dibandingkan rasio untung-rugi-resiko. Maka dari itu penelitian tidak boleh ada faktor  eksploitasi, atau merugikan nama baik objek penelitian.
Issue etik dalam penelitian kebidanan, meliputi beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut:
a.    Apa topik penelitian?
Penelitian untuk menjawab pertanyaan dan menemukan jawaban dari pertanyaan dengan langkah yang sistematik dan objektif. Beberapa penelitian seharusnya dimulai dengan asumsi implisit, bahwa penelitian tersebut bernilai bagi seseorang. Penelitian kebidanan sering meliputi aspek tingkah laku dan gaya hidup individu. Sebagai contoh misalnya perilaku sex, ketergantungan obat, AIDS dan sebagainya.

b.    Siapa yang melaksanakan penelitian dan siapa yang membiayai?
Apakah penelitian dilaksanakan oleh bidan sendiri? Atau apakah melibatkan surveyor? Sebaiknya ada badan yang mengatur pelaksanaan penelitian dalam kebidanan.

c.    Siapa yang akan memperoleh keuntungan dari penelitian termasuk konsekuens atau efeknya?
Hal ini menjawab segi kemanusiaan dan pengembangan ilmu kesehatan. Bagaimana penelitian tersebut berdampak pada hal yang lebih luas, yaitu pengembangan ilmu kebidanan.

d.    Bagaimana penatalaksanaan partisipan?
Partisipan sering disebut juga subjk penelitian. Bagaimana melindungi haknya dan menjamin kesejahteraannya. Problem utama etik penelitian kebidanan berhubungan dengan issue informed consent. Sehingga partisipan tahu, merasa bebas, rasional, setuju, dan berperan serta dalam penelitian. Informed consent merupakan hal utama dalam segi hal etika penelitian. Segala resiko yang terjadi akibat penelitian harus dijelaskan dan dipahami. Prosedur dalam penelitian harus dijelaskan selengkap mungkin dan kemungkinan yang terjadi, kalau pelu didiskusikan.

e.    Bagaimana dengan arah dari penelitian?
Ada dua metodologi penelitian dasar dalam kebidanan, yaitu penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif. Sebagai contoh bidan meneliti tentang wawasan klien tentang pikiran dan perasaannya, mengenai tindakan episiotonomi, kemudian bagaimana pengalaman psikologi dan emosional seseorang dalam persalinan. Menurut Lydon Rochelle dan Albers bahwa 67% penelitian kebidanan menggunakan pendekatan deskriptif. Maka perlu dikembangkan kembali penelitian kebidanan dengan pendekatan pengembangan praktik, atau yang bersifat aplikatif.

f.    Bagaimana penelitian disebarluaskan atau diseminasikan?
Penelitian dalam bkebidanan adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan praktik kebidanan. Kemuudian menjadi tanggung jawab moral antara peneliti untuk melaporkan dan praktisi kebidanan untuk mengevaluasi. Peneliti mempunyai tanggung jawab untuk menjamin apakah yang dipublikasikan adalah angka yang nyata dan jujur dari hasil penelitian. Hasil penelitian seharusnya diinterpretasi secara objektif sejauh mungkin dan kesimpulannya tidak dimanipulasi. Adalah penting bagi peneliti untuk mempertahankan hak melaporkan data secara akurat, meskipun ada penelitian yang disponsori, sehingga hasilnya tidak bersifat subjektif, karena kepentingan sponsor.

F.    Syarat Penelitian Kebidanan
1.    Sukarela/ voluntary
Penelitian harus bersifat sukarela/ voluntary, tidak ada unsure paksaan atau tekanan secara langsung maupun tidak langsung atau adanya unsure ingin menyenangkan atau adanya ketergantungan. Untuk menjamin kesukarelaan pasien sebagai objek penelitian, maka diperlukan informed  consent. Apabila yang diteliti tidak kompeten mengambil keputusan, misalnya bayi atau anak, orang cacat mental, atau tidak sadar, maka harus mendapatkan ijin dari keluarga terdekat yang berhak mewakili objek penelitian tersebut.

2.    Informed consent penelitian
Setiap profesi perlu mengatur anggotanya, bahwa dalam mengadakan penelitian, peneliti wajib menjelaskan sejelas-jelasnya kepada objek penelitian. Selain itu peneliti perlu diyakinkan bahwa informasi yang diberikan sudah kuat, juga perlu adanya pemahaman yang kuat dari objek penelitian.



3.    Kerahasiaan
Dalam penelitian tidak boleh membuka identitas objek penelitian baik individu, kelompok maupun institusi. Hal ini untuk kepentingan privacy atau kerahasiaan, nama baik dan aspek hukum dan psikologis, secara langsung atau tidak langsung atau efeknya dikemudian hari. Adanya jaminan kerahasiaan dari responden dapat memberikan rasa aman dan akan meingkatkan keabsahan data yang diberikan.

4.    Privacy
Penelitian seharusnya tidak mengganggu keleluasaan diri atau privacy dalam hal rasa hormat dan harga diri, aspek sosial budaya dan tidak mengganggu ketenangan hidup dan keleluasaan diri atau gerak, hal ini juga berkaitan dengan kerahasiaandan masalah pribadi.

5.    Kelompok rawan
Kelompok rawan meliputi wanita hamil, bayi, anak balita, usia lanjut, orang sakit berat, orang sakit mental, orang cacat yang tidak kompeten dalam mengambil keputusan, termasuk juga kelompok minoritas dalam suatu masyarakat. Untuk penelitian pada kelompok tersebut masalah etika perlu benar-benar diperhatikan agar tidak melanggar hak objek penelitian atau terjadi eksploitasi dan eksperimen yang melanggar kode etik penelitian.

G.    Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan pada Penelitian Kebidanan
1.    Masalah sensitif
Masalah sensitif artinya informasi yang dicari peneliti bisa sangat sensitif dan pribadi, ini dapat menyangkut perilaku yang menyimpang dari norma masyarakat atau hukum, dan ingin dirahasiakan oleh yang bersangkutan, misalnya informasi tentang objek penelitian dalam hal penderita AIDS/ HIV positif, PHS, NAPZA, penyimpangan perilaku seks, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya. Penelitian ini beresiko membuka rahasia bagi objek penelitian, informed consent juga diperlukan untuk kepentingan si peneliti sendiri bila ada tuntutan pengadilan.

2.    Keahlian peneliti
Untuk penelitian klinik menyangkut manusia tidak boleh bersifat trial (coba-coba), tetapi harus didasari keilmuan yang kuat dan dilakukan oleh orang yang kompeten ilmunya dan diakui secara akademiknya dan didukung oleh prinsip ilmiah dan kepustakaan ilmiah yang cukup.

3.    Pemakaian atau prosedur perijinan
Untuk melakukan penelitian harus ijin secara tertulis, setelah melalui studi pendahuluan dan melalui pengkajian proposal penelitian.

BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Etika berfokus pada prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya dilandasi nilai-nilai uang dianutnya.
Salah satu perilaku etis adalah bidan menampilkan perilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu masalah klien.
Dalam membantu pemecahan masalh ini bidan menggunakan dua pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu:
1.    Pendekatan berdasarkan prinsip
2.    Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan. Pelayanan kebidanan tergantung bagaimana struktur social budaya masyarakat dan termasuk kondisi social ekonomi, social demografi.
Menurut kode etik bidan internasional adalah bidan seharusnya meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset kebidanan

2.    Saran
Penyusun  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan yang diharapkan, karena masih terbatasnya pengetahuan penyusun. Olehnya itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar